Tuesday, March 3, 2015

Konsep Al - Ummah Persiapan Daurah Marhalah II





KONSEP AL- UMMAH (UMAT ISLAM)

Oleh : Galuh Novarina
Dari : KAMMI Komsat IAIN Samarinda

A.           Umat menurut bahasa

Memiliki banyak arti diantaranya kaum, jama’ah, dan golongan manusia. Kamus al- Mu’jam al- Wasith menyebutkan, “Kebanyakan mereka dari satu asal (keturunan) dan dipersatukan oleh sifat – sifat yang diwariskan, kemaslahatan dan keamanan yang sama.
Pengarang al- Mufradat fi Gharibil Qur’an membahas hal ini secara panjang lebar, lalu mengatakan, “Umat adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh suatu hal; satu agama, satu zaman, atau satu tempat. Baik faktor pemersatu itu dipaksakan atau pun berdasarkan pilihan.”
Artinya : “Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu”. .. ( Al- An’am : 38)

B.            Umat Islam secara Geografis

1.             Titik tolak pembebasan tanah air umat Islam dimulai di kawasan Darul’Adl yaitu Darul Islam. Darul Islam, itu sendiri mungkin menjadi darul baghyi yang dikuasai oleh para pemberontak terhadap imam, atau mungkin menjadi darul riddah yang dikuasai oleh orang –orang murtad, atau mungkin menjadi darul bid’ah yang dikuasai oleh orang – orang ahli bid’ah. Negeri –negeri ini disebut Darul Islam yang berhadapan dengan darul harb. Negara yang bisa disebut sebagai negara Islam yang sebenarnya ialah negara yang dikuasai oleh kekuasaan negara keadilan (darul ‘adl) yaitu negara yang menegakkan Islam dan melindungi hukum- hukumnya, serta dipimpin oleh seorang khalifah pemegang imamah ‘uzhma.
Batas –batas tanah air Islam ini meluas dengan meluasnya kekuasaan darul’adl, meliputi negeri –negeri darul Islam secara umum. Selanjutnya menjangkau seluruh darul harb melalui jihad dan fath (penakhlukan) secara bertahap. Sebab, seluruh bumi ini pada asalnya milik kaum muslimin. Setiap pendudukan ahlul bait terhadap sebagian bumi ini, merupakan perampasan secara tidak sah akan hak umat Islam, Allah berfirman :
Artinya : “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi ..”(QS. An-Nur : 42)
Pemilik kerajaan ini sejak azali telah menetapkan bahwa Dia akan mewariskan bumi ini kepada hambanya yang shaleh.
  
Artinya : “Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur ,sesudah (kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh”.
Demikianlah, seluruh bumi ini pada asalnya adalah bumi Islam. Karena itu, penguasaan orang – orang kafir terhadap sebagiannya merupakan perampasan hak kaum muslimin yang harus diambil kembali.

2.             Setiap bumi yang diinjak kaum muslim pada asalnya adalah buminya, dan ia berkewajiban menegakkan hukum Allah di atasnya supaya menjadi Darul’adl (negeri Islam). Kemudian beranjak kepada bumi yang ada disekitarnya untuk dibebaskan dan dimasukkan ke dalam kekuasaan darul’adl. Jika ini tidak dilakukan, maka ia telah mengabaikan kewajiban ini dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kelengahan itu. Inilah titik awal bagi umat Islam dan merupakan tuntutan abadi atas setiap mukallaf. Sebab seluruh bumi sekarang ini dikuasai kaum kafir, murtad, bid’ah atau fasik.

3.             Sesungguhnya batas – batas politik bagi umat Islam pada masa sekarang ini tidak dapat dianggap sebagai darul’adl, lantaran pemerintahan yang menguasai negeri – negeri tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pemerintahan Islam. Bukhara misalnya, adalah negeri Islam, tetapi diperintah oleh kafir komunis. Kebanyakan negara di Afrika adalah negeri islam, tetapi dikuasai oleh pemerintahan kafir. Demikian pula negara-negara Asia dan lainnya. Negeri – negeri ini seluruhnya, sejak dari Bukhara di Timur sampai Perancis di Barat, boleh dikatakan adalah darul Islam, tetapi tidak dapat disebut darul’adl sebelum berdiri pemerintahan Islamyang memerintah penduduknya dengan Islam, baik menyangkut ibadah maupun syariat.
Intinya adalah yang pertama ialah setiap jengkal bumi yang dihuni oleh sekelompok manusia dan diperintah dengan syariat Allah adalah Darul’Adl. Kemudian yang kedua adalah, bahwa penduduk darul’adl tersebut harus bersatu dengan penduduk yang ada di dalam darul’adl yang lain untuk membentuk satu negara Islam. Dan yang ketiga adalah, bahwa front darul’adl yang bersatu atau persatuan darul’adl tersebut harus bergerak  menyampaikan Islam, sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama sepenuhnya milik Allah, serta seluruh bumi ini tunduk kepada para hamba-Nya yang saleh.

C.           Pembagian Umat
Umat Muhammad yang meliputi segenap manusia ini terbagi dua :
Pertama, umat yang menyambut dan menerima da’wah Rasulullah saw, dan menyatakan diri masuk Islam secara kaffah. Kemudian menjadikan ridho Allah sebagai puncak tujuannya, Muhammad saw sebagai teladannya, Al-Qur’an sebagai dustur dan tatanan kehidupannya, berjihad untuk mewujudkan kebenaran sebagai jalannya, dan mati dijalan Allah sebagai cita- citanya yang tertinggi. Golongan ini disebut sebagai umat Muhammad saw yang menerima da’wah.
Kedua, golongan yang tidak mau menerima dan menyambut da’wah Muhammad saw, dan tidak masuk kedalam Islam secara kaffah. Golongan ini menjadi umat yang harus di da’wahi. Sekalipun demikian, kedua golongan ini tetap disebut umat Muhammad dalam kerangka umum yang meliputi segenap manusia. Golongan yang kedua ini sekalipun tidak masuk ke dalam din-Allah secara kaffah tetap wajib menerima dan menyambut da’wah kebenaran, sementara umat Islam dituntut agar memasukkannya kedalam din Allah.

D.           Karakteristik Umat Islam dan Sendi- Sendinya
Diantara karakteristik dan sendi- sendi utama umat Islam yang membedakannya dari umat-umat lain ialah : aqidahnya yang bersih dari segala kemusyirikan, universalitas dan integralitas aqidah tersebut, rabbaniyah, kesempurnaan, kebebasan dari kekurangan, kepertengahannya, dan fungsinya sebagai saksi atas manusia.
1.             Ciri khas pertama
Aqidah yang bersih dari segala kemusyrikan, dan pengakuan terhadap keesaan Allah dalam uluhiyah dan Rububiyah, dan nama- nama dan sifat-sifatnya.ciri khas inilah yang membedakan umat Islam dengan umat-umat yang lain. Sementara umat- umat selain Islam tentang Allah telah rusak oleh kemusyrikan dan kurafat.
Artinya : “Mereka (orang-orang kafir) berkata: "Allah mempunyai anak". Maha suci Allah,..(QS. Al-Baqarah : 116)

sehingga dapat dilihat keistimewaan umat Islam yang mengesakan, menunggalkan tentang Allah.Allah melarang kemusyrikan melalui lisan Nabi-Nya:

Artinya : “....Katakanlah "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. Ar- Ra’d: 36)

2.             Ciri Khas yang kedua
Aqidahnya yang bersifat komprehensif dan menyeluruh. Ia berbeda dari semua umat karena konsepsinya tentang ubudiyah. Umat Islam meyakini bahwa Allah Mahasatu dan Mahaesa, dan meyakini bahwa Allah meliputi setiap gerak manusia dalam semua urusan.Islam tidak membatasi ‘ubudiyah kepada Allah hanya menyangkut aspek spiritual belaka, sementara aspek kehidupan yang lainnya ditujukan kepada selain-Nya. Misalnya, membuang nilai-nilai dan aturan-aturan Allah dari kehidupan politik, ekonomi, dan moral. Islam menilai pemisahan ini sebagai kesesatan dan penyesatan terhadap manusia, dan bertentangan dengan aksiomatika Islam yang hanif.

“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al- An’am : 162)

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 208)

3.             Ciri Khas Ketiga
Semua umat, kecuali umat Islam, baik yang memiliki manhaj rabbani ataupun basyari, telah mengalami pemalsuan, penambahan dan pengurangan. Tetapi manhaj umat Islam bersifat rabbani secara murni, karena ia diturunkan dan dipelihara oleh Allah.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS. Al-Hijr : 9)

4.             Ciri Khas Keempat
Ciri khas umat Islam terpenting yang lain, ialah kesempurnaan manhajnya. Karena oleh Allah yang Mahasempurna.

“Barang siapa yang dijauhkan azab dari padanya pada hari itu, Maka sungguh Allah telah memberikan rahmat kepadanya. dan Itulah keberuntungan yang nyata”. (QS. Al-An’am : 16)

Manhaj Islam sama sekali bebas dari hawa nafsu dan kelemahan manusia.

“Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm :3-4)

Kesempurnan manhaj ini menjadikan umat Islam memiliki langkah yang lurus dan kokoh dalam mencapai tujuannya, dan menjadikannya berbeda dari semua umat.

5.             Ciri Khas yang kelima
Ciri khas yang dimiliki umat Islam ialah prinsip pertengahan dan keadilan dalam segala persoalan. Prinsip ini menghindarkan umat Islam dari segala bentuk ekstremitas atau kekurangan, yang justru banyak dilakukan umat lain.
Menurut Sayyid Quthb menyebutkan hal-hal yang menjadikan umat Islam sebagai umat pertengahan diantara umat-umat lainnya, yaitu :
1)             Umat pertengahan dalam masalah tashawur (Pandangan) dan keyakinan. Ia tidak sekedar menekankan pada aspek ruhani, juga tidak terlampau mementingkan aspek material. Ia hanya mengikuti fitrah dalam ruh dan jasad.
2)             Umat pertengahan dalam segi pikiran dan perasaan. Tidak terpaku pada hal-hal yang sudah diketahui, namun membuka pintu bagi perubahan dan ilmu pengetahuan. Tapi, dalam waktu yang sama, ia menolak keras khurafat. Ia hanya berpegang teguh kepada pandangan, manhaj, dan dasar- dasarnya, kemudian melihat kepada hasil pemikiran dan percobaan.
3)             Umat pertengahan dalam tanzhim (pengorganisasian) dan tansiq (konsolidasi). Tidak menyerahkan seluruh kehidupan ini hanya kepada perasaan dan nurani, tetapi juga tidak menyerakannya hanya kepada undang-undang. Ia mengangkat nurani manusia dengan memberikan pengarahan dan pembinaan, dan menjamin sistem masyarakat melalui undang-undang.
4)             Umat pertengahan dalam berbagai hubungan dan keterkaitan, tidak hanya menonjolkan identitas dari individu, tetapi juga tidak meleburkan identitas dan kepribadian individu sedemikian rupa sehingga menjadi egoistis, dengan mengabaikan masyarakat. Islam membiarkan orientasi- orientasi individu dan karakteristik yang membentuk kepribadian dan eksistansinya, kemudian menentukan kontrol, dan kondisi yang mendorong individu memenuhi tanggung jawab sosialnya, dalam suatu kondisi dan kerjasama yang baik.
5)             Umat pertengahan dalam zaman. Ia mengakhiri masa kanak-kanak generasi manusia sebelumnya, dan mencapai masa kematangan intelektual sesudah masa tersebut.
6)             Selanjutnya Sayyid Quthb menjelaskan bahwa dari segi letak kawasan, umat Islam ini berada ditengah-tengah pusat bumi dan di tengah belahan dunia.

E.            Unsur Kesatuan Umat Islam
unsur- unsur kesatuan umat Islam yang terpenting ialah:
1.        Kesatuan Aqidah (ikrar syahadat yang sama)
2.        Kesatuan Ibadah ( meyakini rukun Islam yang sama)
3.        Kesatuan Adat dan Perilaku (Meneladani sikap Rasulullah)
4.        Kesatuan Sejarah ( sejarah Islam yang menjadikan ikatan ukhuwah)
5.        Kesatuan Bangsa (walaupun AlQur’an dan perkembangan pertama kali Islam ditanah Arab dengan bahasa arab, tapi kita tidak boleh menafikan bahasa bangsa kita sendiri)
6.        Kesatuan jalan ( yaitu jalan para Nabi dan Rasul sebagaimana QS. Al-Fatihah : 6-7)
7.        Kesatuan dustur ( Al-Qur’an dan As-Sunnah)
8.        Kesatuan Pimpinan ( kesepakatan bahwa pemimpin umat Islam yang pertama adalah Nabi Muhammad kemudian setelahnya disusul para khalifah yang memimpin pada masing – masing zamannya, tanpa mendustakan salah satu atau melebihkan salah satu diantaranya)





I.              Syura ( Musyawarah )

A.           Syura menurut Bahasa dan kedudukannya di dalam kehidupan manusia.
Syura ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan dihindari kesalahan.
Pengarang al-Mu’jam al-Wasith berkata,”Memusyawarahkan sesautau artinya mengemukakannya dan menunjukkan kebaikan- kebaikan yang terdapat di dalamnya.
Makna syura menurut bahasa adalah memintakeluarkan.Pengarang  dibentuk untuk membahas urusan – urusan negara.

B.            Pentingnya Syura di dalam Islam
Selain syura juga sebagai tabiat manusia yang sudah dilakukan sejak dulu, para nabi, bahkan ratu Saba atau Fir’aun sekalipun meminta pertimbangan dari penasehat dan sebagainya. Syura merupakan dasar utama dantanpa syura, umat Islam akan kehilangan kemaslahatan
Artinya : “.., Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu...”
(QS. Ali- Imran : 159)

Ibnu Mulqan berkata,” perintah dalam ayat ini menunjukkan kepaada wajib”
C.           Hukum Syura
Al-Qurthubi mengutip perkataan Ibnu ‘Athiyah, “Syura termasuk salah satu kaidah syari’at dan dasar hukum. Barang siapa tidak bermusyawarah kepada ahli ilmu dan agama, maka ia wajib dipecat. Hal ini tidak aada yang memperselisihkannya”
Sayyid Quthb berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Ini adalah Nash yang tegas dan tidak boleh diragukan lagi oleh umat Islam, bahwa syura adalah dasar asasi bagi tegaknya sistem pemerintahan Islam. Islam tidak boleh tegak kecuali diatas prinsip ini”
1.             Perselisihan Ulama tentang Wajibnya Syura atas Nabi Saw.
Ibnu Muulqan berkata, “Sesungguhnya bermusyawarah kepada para ahli pikir adalah wajib atas Nabi Saw, demikianlah pendapat yang benar menurut para sahabatnya.
2.             Dalil Wajibnya Penguasa Melaksanakan Syura
a.              Firman Allah sebagaimana QS. Ali-Imran :159
b.             Aplikasi  Rasulullah Saw terhadap prinsip ini dan para khalifah sesudahnya yang mengikutinya.
c.              Karena Allah menjadikan prinsip ini sebagai sifat setiap muslim dalam segala urusannya. Sebagaimana dalam QS. Asy-Syura : 38
d.             Karena syura merupakan jalan menuju penyelamatan pendapat dari kesalahan, disamping merupakan penyempurnaan bagi kekurangan manusiawi, berfungsi sebagai penyeleksi setiap pendapat yang masuk.
e.              Karena syura dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penguasa dalam menerapkan hukum
f.              Kesepakatan para mufassir bahwa syura aan menimbulkan kesan yang baik dan kelembutan pada jiwa orang yang diajak bermusyawarah. Dan ini menjadikan umat saling bersatu dan berpegang teguh.
g.             Syura menjadi wajib karena ita sekarang hidup di zaman lahirnya berbagai spesialisasi, dimana tiap spesialis tidak mengetahui bidang diluar spesialisasinya. Karena itu harus di adakan musyawarah dengan tiap-tiap spesialis yang membidangi berbagai urusan kaum Muslimin

D.           Syura pada masa Rasulullah saw
Setiap gerakan dan diam Rasulullah adalah menurut petunjuk Allah. Adapun syura pada masa Rasulullah biasa dilakukan untuk memutuskan keputusan- keputusan dalam perang menghadapai kaum quraisy dan sebagainya. Misalnya ketika akan perang Badar Kubra diadakan beberapa kali musyawarah. Sebelum  pertempuran, diadakan sidang syura antara qiyadah (Pimpinan) yaitu Rasulullah Saw dan semua orang yang ikut berperang, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan umum dalam menghadapi pertempuran. Dalam perang badr ini musyawarah digunakan untuk mengatur strategi seperti menduduki tempat- tempat sumber mata air yang ada, sehungga dalam pertempuran mereka memiliki persediaan air yang cukup. Seperti dalam syura menghadapi perang Khandaq, al-Hafidzh Ibnu Hajar berkata di dalam fathul Bari orang yang mengajukan pendapat tentang penggalian parit disekitar kota Madinah, sehingga pada akhirnya Rasulullah beserta kaum muslimin menggali parit tersebut. Begitupun ketika hendak menghadapi perang – perang yang lainnya. Dan khalifah – khalifah setelah Rasulullah juga melaksanakan syura sebagaimana Rasulullah dalam memutuskan suatu perkara.

E.            Syarat – syarat Anggota Syura
a.         Anggota majlis syura ialah oran –orang yang dapat emmebuat garis perjalanan umat ini sesuai kitab Allah dan Sunnah Nabi- Nya. Dengan demikian, anggota majlis syura ialah oranag yang paling banyak menguasai al-Qur’an dan as-Sunnah.
b.        Orang ‘alim yang dicalonkan menjadi anggota syura hendaklah orang yang bukan pelaku dosa, yang terpelihara akhlaknya.
c.         Khiththah (Kebijakan), Al-Qurthuby berkata, mengutip Sufyan ats-Tsauri, “Hendaklah orang yang menjadi anggota syura kamu adalah orang yang bertaqwa, amanah, dan takut kepada Allah
d.        Jika disunnahkan yang berdiri dibelakang Imam shalat , Imamah kecil adalah orang yang bijak dan mampu mencegah, maka hal itu lebih disunnahkan lagi bagi orang yang akan menjadi anggota Majlis Syura Islam dan pendamping bagi Imamah yang besar. Sebab, ia akan meluruskan imam ketika ia menyimpang dan akan mendukungnya ketika ia lemah.
e.         Imam Mawardi menyimpulkan syarat – syarat anggota syura dalam tiga hal :
1.    ‘Adalah yang meliputi syarat-syaratnya. Para Ulama menyepakati syarat ‘adalah meliputi lima hal ; Islam, berakal , lelaki, merdeka, baligh.
2.    Mempunyai ilmu dan keahlian dalam  masalah yang dimusyawarahkan.
3.    Pemikiran yang cerdas dan bijaksana dalam memilih pendapat.

f.         Sebagai kesimpulan pembahasan ini bahwa syarat bagi anggota majlis syura Islam ialah :
1.    ‘Adalah, berikut semua persyaratannya.
2.    Bertaqwa dan bersih dari dosa terhadap Allah
3.    Mengetahui Al-Qur’an dan as-Sunnah , serta ilmu – ilmu bahasa, tafsir, ilmu hadits, dan lainnya.
4.    Berpengalaman dalam masalah yang dimusyawarahkan
5.    Berakal cerdasdan matang
6.    Jujur dan amanah. Wallahu a’lam.

F.             Dalam Masalah Apa Musyawarah Diadakan
Ibnu hajar mengutip , dalam masalah ini terdapat tiga pendapat :
1.    Dalam masalah yang tidak ada nashnya
2.    Dalam masalah duniawi saja
3.    Dalam masalah perang yang tidak ada nashnya


II.           Imamah ‘Uzhma
A.           Definisi Imamah
Setelah mengemukakan lintasan sejarah tentang beberapa periode pemerintahan dalam umat Islam, sekarang akan dijelaskan pilar kedua dalam bangunan Jama’atul Muslimin, yaitu Imam, pemegang kepemimpinan besar (Imamah Kubra) umat Islam. Imam ini dicalonkan oleh ahlul aqdi wal hilli dalam majlis syura untuk memudahkan urusan negara dan manusia sesuai sistem Rabb semesta alam.
1.             Imam Menurut Bahasa dan al-Qur’an
Imam menurut bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka berada dijalan lurus atau sesat.
š    
Artinya : “...Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan : 74)

2.             Imam Menurut Para Ahli Tafsir dan Lainnya
Ar- Razi di dalam tafsirnya mendefinisikan dengan. “Setiap orang yang dijadikan teladan dalam masalah agama. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Bukhari, Imamah dalam sholat disebut Imamah Sugra, sedangkan Imamah umum dan menyeluruh dalam umat disebut imamah kubra. Tetapi Ibnu Hazm mensyaratkan jika yang dimaksud adalah imamah shugra, hendaklah dikhususkan dengan menyebutkan sesuatu yang menunjukkan maksudnya, seperti imam dalam sholat dan ainnya, karena makna yang terpahami secara umum dari kata imam adalah imamah kubra.
Abul hasan al-mawardi mendefinisikannya dengan mengatakan, imamah dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.
Berdasarkan ayat Alqur’an dan pendapat para ulama  sepakat bahwa imam adalah lafadzh yang berarti kepemimpinan tertinggi diantara mereka ; keatas pundaknya diletakkan tanggungjawab kebaikan mereka dalam agama dan dunia.

B.            Hukum mengangkat Imam
Mengenai hukum mengangkat imam , Ibnu Hazm mengutip kesepakatan semua pihak dari ali Sunnah, Murji’ah, Syi’ah, dan Khawarij atas wajibnya mengangkat imam, dan bahwa umat wajib tunduk kepada seorang iamam yang adil yang menegakkan hukum- hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Mengangkat imam wajib secara ‘aqli. Al-Mawardi berkata, “Menurut akal wajib mengangkat imam, karena sifat orang –orang yang berakal sehat pasti bersedia tunduk kepada seorang pemimpin yang dapat mencegah dan memberikan keputusan bagi perselisihan  dan permusuhan yang terjadi di antara mereka.
Adapun jenis kewajibannya menurut Abul Hasan al-Mawardi mengatakan, “Apabila telah pasti wajibnya menegakkan imamah, maka kewajibannya adalah wajib kifayah sebagaimana jihad. Yakni seluruh umat dituntut untuk menegakkannya. Jika umat telah menegakkannya dengan diperintahnya umat ini oleh seorang khalifah dan seluruh wilayah di dunia Islam ini menjadi negara-negara dan bangsa-bangsa yang memberikan loyalitasnya kepada khalifah tersebut, maka imamah ‘uzhma yang merupakan fardhu kifayah telah ditegakkan secara sempurna.

C.           Syarat- Syarat Imam atau Khilafah
1.    ‘adalah (kesempurnaan secara moral)
2.    Seseorang imam dituntut memiliki ilmu menyangkut al- Qur’an dan as-Sunnah, dan berbagai macam Ijtihad para ulama.
3.     Kesempurnaan fisik
4.    Luasnya wawasan yang akan membawa kemaslahatan umat.
5.    Bijaksana dalam mengatur urusan rakyatnya dan berani dalam melindungi kawan dan menentang musuh.


III.        Tujuan Jama’atul Muslimin dan Sarananya

Kalau sebelumnya dibahas dengan adanya dua pilar yaitu Majelis syura dan Khilafah. Selanjutnya berikut tujuan –tujuan khusus bagi umat Islam dan tujuan – tujuan umum menyangkut sesama manusia.
A.                     Tujuan – Tujuan Khusus Bagi Umat Islam
a.    Membina pribadi muslim dan mengembalikan kepribadian Islam setelah dihancurkan oleh peradaban asing, timur dan barat.
b.    Membina keluarga Islam dan mengembalikan karakteristiknya yang asli agar dapat melaksanakan tugasnya, yaitu ikut berpartisipasi dalam menciptakan manusia muslim yang sejati.
c.    Membina masyarakat Islam yang akan mencerminkan da’wah dan perilaku Islam, agar manusia dapat melihat hakikat Islam yang hanif ini dalam suatu bentuk yang konkrit di permukaan bumi.
d.   Mempersatukan umat Islam di seluruh penjuru dunia menjadi satu front kekuatan dalam menghadapi kekafiran, kemusyrikan dan kemunafikan, sehingga umat ini didengar perkataannya dan ditakuti gerakannya.

B.            Tujuan –Tujuan Umum Bagi Jama’atul Muslimin
Tujuan – tujuan umum yang terpenting yang meliputi semua manusia telah digariskan Allah dalam kitab- Nya dan dijelaskan Rasul-Nya dalam sunnahnya.
1.      Supaya Manusia Menyembah Rabb yang Mahasatu
Sebagaimana QS. Adz-Dzariyat : 56.
2.      Menjalankan Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sebagaimana QS. Ali Imran :10
3.      Menyampaikan Da’wah Islam kepada Semua Manusia
Jalan untuk mencapai tujuan ini dengan mewujudkan wasathan (pertengahan) dan syuhada (saksi) pada umat ini.Jama’atul Muslimin telah dijadikan Allah sebagai umat wasathan yakni umat yang terbaik dan paling adil dalam tindakan – tindakan dan hukum- hukum sebagaimana firman Allah:
Artinya : “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu ... “(QS. Al-Baqarah : 143)

Umat Islam tidak mungkin sampai ketingkatan “umat pertengahan dan saksi” atas manusia, kecuali setelah menyampaikan da’wah kebenaran kepada umat manusia. Sebab, umat ini akan memberikan kesaksian kepada umat –umat terdahulu bahwa rasul mereka telah menyampaikan da’wah Allah kepadanya.
1.      Menghapuskan Fitnah dari Seluruh Dunia
Jama’atul Muslimin wajib menghapuskan fitnah kemusyrikan seluruh dunia dan menjadikan agama Islam dalam seluruh kehidupan manusia untuk Allah. Untuk mencapai tujuan ini, jama’atul Muslimin harus membawa senjata, setelah mempersiapkan umat dan melatihnya. Firman Allah :
  
Artinya : “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Anfal : 39)

2.      Menakhlukan Roma, Ibu kota Italia
Sebelum terjadi Rasulullah telah menyampaikan hal ini dalam sabdanya kemudian 800 tahun yang lalu  penakhlukan yang pertama (Konstantinopel), oleh Muhammad al- fatih al- Utsmani. Dan dengan izin Allah, pasti akan terwujud penakhlukan yang kedua yang memerlukan khilafah Rasyidah kepada umat Islam.

3.             Memerangi Semua Manusia sehingga Mereka Bersaksi dengan Kesaksian yang Benar.
Memerangi manusia sehingga mereka bersaksi dengan kesaksian yang benar dan tunduk kepada Allah dalam segala urusan, merupakan salah satu tujuan utama Jama’atul Muslimin dan menjadi kewajiban semua umat yang berhak mengumumkan kewajiban ini adalah qiyadah (pimpinan) umat.

C.           Beberapa Sarana Terpenting Jama’atul Muslimin dalam Mencapai Tujuannya
1.    Sarana Terpenting Jama’atul Muslimin dalam Mencapai Tujuan- tujuan Khusus
a.    Wajib mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi, dan alat – alat negara lainnya kepada Islam, supaya pengarahannya diatur sesuai dengan batas – batas dan syari’at Islam.
b.    Menghancurkan semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat dan membersihkan masyarakat daripadanya.
c.    Mempersiapkan umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai dengan dimasa datang.
2.         Sarana terpenting Jama’atul Muslimin dalam mencapai Tujuan – tujuan Umum
a.    Menjelaskan prinsip- prinsip Islam kepada semua manusia berbagai media massa di dalam negara Islam.
b.    Menuntut semua manusia agar masuk Islam, karena Islam telah membatalkan semua agama sebelumnya.
c.    Menuntut semua negara agar tunduk kepada ajaran-ajaran Islam dalam masalah ini. Baik negara – negara barat yang sekuler dan tidak memiliki kaitan dengan agama kristen atau yahudi ataupun negara –negara timur yang sosialis dan tidak mengakui agama.
d.   Mengumumkan jihad bersenjata dan terus-menerus sampai tercapai kemenangan atas semua pihak yang menentang dan menolak tuntutan –tuntutan Jama’atul Muslimin. Jihad ini dilakukan sesuai dengan hukum- hukum dan tahapan – tahapan jihad yang ditetapkan dalam nash – nash agama Islam yang hanif, dan sesuai dengan program dan kapasitas Jama’atul Muslimin.
3.         Bidang yang Menentukn Titik – titik Pergerakan
Tujuan Jama’atul Muslimin yang pertama adalah membina manusia muslim, sarana pembinaan ini ialah bahwa ia harus mempelajari Islam yang sebenarnya di berbagai sekolah dan universitas, mendengar dan membaca tentang Islam melalui berbagai media massa, dan membekali diri dengan Islam melalui berbagai camping dan training.
Tingkat keberhasilannya dalam meningkatkan sarana ini adalah terbentuknya sebuah keluarga muslim. Sesuai dengan keberhasilan mewujudkan keluarga- keluarga muslim maka pada saat itu pula berhasil mewujudkan sebuah masyarakat muslim. Sesuai dengan kemampuan Jama’atul Muslimin dalam mempersiapkan dan memobilisasi umat, maka sejauh itu pula ia dapat menentukan sikapnya terhadap manusia dan dapat berjalan mencapai tujuan-tujuannya.

Demikianlah, setelah Rasulullah Saw yakin bahwa persiapan tersebut sudah matang dan maksimal, beliau bergerak menghadapi musuh.Rasulullah Saw juga tidak pernah menentukan masa konfrontasi kecuali setelah 14 tahun melakukan persiapan dan pembinaan pribadi Muslim dan keluarga muslim. Inilah yang harus dilakukan oleh Jama’atul Muslimin untuk mewujudkan tujuan – tujuannya. Wallahu a’lam.