KONSEP
AL- UMMAH (UMAT ISLAM)
Oleh
: Galuh Novarina
Dari
: KAMMI Komsat IAIN Samarinda
A.
Umat menurut bahasa
Memiliki
banyak arti diantaranya kaum, jama’ah, dan golongan manusia. Kamus al-
Mu’jam al- Wasith menyebutkan, “Kebanyakan mereka dari satu asal
(keturunan) dan dipersatukan oleh sifat – sifat yang diwariskan, kemaslahatan
dan keamanan yang sama.
Pengarang
al- Mufradat fi Gharibil Qur’an membahas hal ini secara panjang lebar,
lalu mengatakan, “Umat adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh suatu hal;
satu agama, satu zaman, atau satu tempat. Baik faktor pemersatu itu dipaksakan
atau pun berdasarkan pilihan.”
Artinya : “Dan
Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang
dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu”. .. ( Al- An’am
: 38)
B.
Umat Islam secara Geografis
1.
Titik
tolak pembebasan tanah air umat Islam dimulai di kawasan Darul’Adl yaitu
Darul Islam. Darul Islam, itu sendiri mungkin menjadi darul baghyi yang
dikuasai oleh para pemberontak terhadap imam, atau mungkin menjadi darul riddah
yang dikuasai oleh orang –orang murtad, atau mungkin menjadi darul bid’ah
yang dikuasai oleh orang – orang ahli bid’ah. Negeri –negeri ini disebut Darul
Islam yang berhadapan dengan darul harb. Negara yang bisa disebut
sebagai negara Islam yang sebenarnya ialah negara yang dikuasai oleh kekuasaan
negara keadilan (darul ‘adl) yaitu negara yang menegakkan Islam dan melindungi
hukum- hukumnya, serta dipimpin oleh seorang khalifah pemegang imamah ‘uzhma.
Batas
–batas tanah air Islam ini meluas dengan meluasnya kekuasaan darul’adl,
meliputi negeri –negeri darul Islam secara umum. Selanjutnya menjangkau seluruh
darul harb melalui jihad dan fath (penakhlukan) secara bertahap. Sebab,
seluruh bumi ini pada asalnya milik kaum muslimin. Setiap pendudukan ahlul bait
terhadap sebagian bumi ini, merupakan perampasan secara tidak sah akan hak umat
Islam, Allah berfirman :
Artinya : “Dan
kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi ..”(QS. An-Nur : 42)
Pemilik
kerajaan ini sejak azali telah menetapkan bahwa Dia akan mewariskan bumi ini
kepada hambanya yang shaleh.
Artinya : “Dan
sungguh telah Kami tulis didalam Zabur ,sesudah (kami tulis dalam) Lauh
Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh”.
Demikianlah,
seluruh bumi ini pada asalnya adalah bumi Islam. Karena itu, penguasaan orang –
orang kafir terhadap sebagiannya merupakan perampasan hak kaum muslimin yang
harus diambil kembali.
2.
Setiap
bumi yang diinjak kaum muslim pada asalnya adalah buminya, dan ia berkewajiban
menegakkan hukum Allah di atasnya supaya menjadi Darul’adl (negeri
Islam). Kemudian beranjak kepada bumi yang ada disekitarnya untuk dibebaskan
dan dimasukkan ke dalam kekuasaan darul’adl. Jika ini tidak dilakukan,
maka ia telah mengabaikan kewajiban ini dan akan dimintai pertanggungjawaban
atas kelengahan itu. Inilah titik awal bagi umat Islam dan merupakan tuntutan
abadi atas setiap mukallaf. Sebab seluruh bumi sekarang ini dikuasai kaum
kafir, murtad, bid’ah atau fasik.
3.
Sesungguhnya
batas – batas politik bagi umat Islam pada masa sekarang ini tidak dapat
dianggap sebagai darul’adl, lantaran pemerintahan yang menguasai negeri
– negeri tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pemerintahan Islam. Bukhara
misalnya, adalah negeri Islam, tetapi diperintah oleh kafir komunis. Kebanyakan
negara di Afrika adalah negeri islam, tetapi dikuasai oleh pemerintahan kafir.
Demikian pula negara-negara Asia dan lainnya. Negeri – negeri ini seluruhnya,
sejak dari Bukhara di Timur sampai Perancis di Barat, boleh dikatakan adalah
darul Islam, tetapi tidak dapat disebut darul’adl sebelum berdiri pemerintahan
Islamyang memerintah penduduknya dengan Islam, baik menyangkut ibadah maupun syariat.
Intinya
adalah yang pertama ialah setiap jengkal bumi yang dihuni oleh sekelompok
manusia dan diperintah dengan syariat Allah adalah Darul’Adl. Kemudian yang
kedua adalah, bahwa penduduk darul’adl tersebut harus bersatu dengan penduduk
yang ada di dalam darul’adl yang lain untuk membentuk satu negara Islam. Dan
yang ketiga adalah, bahwa front darul’adl yang bersatu atau persatuan darul’adl
tersebut harus bergerak menyampaikan
Islam, sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama sepenuhnya milik Allah, serta
seluruh bumi ini tunduk kepada para hamba-Nya yang saleh.
C.
Pembagian Umat
Umat Muhammad
yang meliputi segenap manusia ini terbagi dua :
Pertama, umat yang menyambut dan menerima da’wah Rasulullah saw, dan
menyatakan diri masuk Islam secara kaffah. Kemudian menjadikan ridho Allah
sebagai puncak tujuannya, Muhammad saw sebagai teladannya, Al-Qur’an sebagai dustur
dan tatanan kehidupannya, berjihad untuk mewujudkan kebenaran sebagai jalannya,
dan mati dijalan Allah sebagai cita- citanya yang tertinggi. Golongan ini
disebut sebagai umat Muhammad saw yang menerima da’wah.
Kedua, golongan yang tidak mau menerima dan menyambut da’wah Muhammad
saw, dan tidak masuk kedalam Islam secara kaffah. Golongan ini menjadi umat
yang harus di da’wahi. Sekalipun demikian, kedua golongan ini tetap disebut
umat Muhammad dalam kerangka umum yang meliputi segenap manusia. Golongan yang
kedua ini sekalipun tidak masuk ke dalam din-Allah secara kaffah tetap wajib
menerima dan menyambut da’wah kebenaran, sementara umat Islam dituntut agar
memasukkannya kedalam din Allah.
D.
Karakteristik Umat Islam dan Sendi- Sendinya
Diantara
karakteristik dan sendi- sendi utama umat Islam yang membedakannya dari
umat-umat lain ialah : aqidahnya yang bersih dari segala kemusyirikan, universalitas
dan integralitas aqidah tersebut, rabbaniyah, kesempurnaan, kebebasan dari
kekurangan, kepertengahannya, dan fungsinya sebagai saksi atas manusia.
1.
Ciri
khas pertama
Aqidah yang
bersih dari segala kemusyrikan,
dan pengakuan terhadap keesaan Allah dalam uluhiyah dan Rububiyah, dan nama-
nama dan sifat-sifatnya.ciri khas inilah yang membedakan umat Islam dengan
umat-umat yang lain. Sementara umat- umat selain Islam tentang Allah telah
rusak oleh kemusyrikan dan kurafat.
Artinya : “Mereka
(orang-orang kafir) berkata: "Allah mempunyai anak". Maha suci
Allah,..(QS. Al-Baqarah : 116)
sehingga dapat
dilihat keistimewaan umat Islam yang mengesakan, menunggalkan tentang
Allah.Allah melarang kemusyrikan melalui lisan Nabi-Nya:
Artinya : “....Katakanlah
"Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak
mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan
hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. Ar- Ra’d: 36)
2.
Ciri
Khas yang kedua
Aqidahnya
yang bersifat komprehensif dan menyeluruh. Ia
berbeda dari semua umat karena konsepsinya tentang ubudiyah. Umat Islam
meyakini bahwa Allah Mahasatu dan Mahaesa, dan meyakini bahwa Allah meliputi
setiap gerak manusia dalam semua urusan.Islam tidak membatasi ‘ubudiyah kepada
Allah hanya menyangkut aspek spiritual belaka, sementara aspek kehidupan yang
lainnya ditujukan kepada selain-Nya. Misalnya, membuang nilai-nilai dan
aturan-aturan Allah dari kehidupan politik, ekonomi, dan moral. Islam menilai
pemisahan ini sebagai kesesatan dan penyesatan terhadap manusia, dan
bertentangan dengan aksiomatika Islam yang hanif.
“Katakanlah:
Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam.” (QS. Al-
An’am : 162)
“Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu.” (QS.
Al-Baqarah : 208)
3.
Ciri
Khas Ketiga
Semua umat,
kecuali umat Islam, baik yang memiliki manhaj rabbani ataupun basyari, telah
mengalami pemalsuan, penambahan dan pengurangan. Tetapi manhaj umat Islam
bersifat rabbani secara murni, karena ia diturunkan dan dipelihara oleh
Allah.
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya” (QS. Al-Hijr :
9)
4.
Ciri
Khas Keempat
Ciri khas umat
Islam terpenting yang lain, ialah kesempurnaan manhajnya. Karena oleh
Allah yang Mahasempurna.
“Barang siapa
yang dijauhkan azab dari padanya pada hari itu, Maka sungguh Allah telah
memberikan rahmat kepadanya. dan Itulah keberuntungan yang nyata”. (QS. Al-An’am : 16)
Manhaj Islam
sama sekali bebas dari hawa nafsu dan kelemahan manusia.
“Dan Tiadalah
yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm :3-4)
Kesempurnan
manhaj ini menjadikan umat Islam memiliki langkah yang lurus dan kokoh dalam
mencapai tujuannya, dan menjadikannya berbeda dari semua umat.
5.
Ciri
Khas yang kelima
Ciri khas yang
dimiliki umat Islam ialah prinsip pertengahan dan keadilan dalam segala
persoalan. Prinsip ini menghindarkan umat Islam dari segala bentuk
ekstremitas atau kekurangan, yang justru banyak dilakukan umat lain.
Menurut
Sayyid Quthb menyebutkan hal-hal yang menjadikan umat Islam sebagai umat
pertengahan diantara umat-umat lainnya, yaitu :
1)
Umat
pertengahan dalam masalah tashawur (Pandangan) dan keyakinan. Ia tidak sekedar
menekankan pada aspek ruhani, juga tidak terlampau mementingkan aspek material.
Ia hanya mengikuti fitrah dalam ruh dan jasad.
2)
Umat
pertengahan dalam segi pikiran dan perasaan. Tidak terpaku pada hal-hal yang
sudah diketahui, namun membuka pintu bagi perubahan dan ilmu pengetahuan. Tapi,
dalam waktu yang sama, ia menolak keras khurafat. Ia hanya berpegang teguh
kepada pandangan, manhaj, dan dasar- dasarnya, kemudian melihat kepada hasil
pemikiran dan percobaan.
3)
Umat
pertengahan dalam tanzhim (pengorganisasian) dan tansiq (konsolidasi).
Tidak menyerahkan seluruh kehidupan ini hanya kepada perasaan dan nurani,
tetapi juga tidak menyerakannya hanya kepada undang-undang. Ia mengangkat
nurani manusia dengan memberikan pengarahan dan pembinaan, dan menjamin sistem
masyarakat melalui undang-undang.
4)
Umat
pertengahan dalam berbagai hubungan dan keterkaitan, tidak hanya menonjolkan
identitas dari individu, tetapi juga tidak meleburkan identitas dan kepribadian
individu sedemikian rupa sehingga menjadi egoistis, dengan mengabaikan
masyarakat. Islam membiarkan orientasi- orientasi individu dan karakteristik
yang membentuk kepribadian dan eksistansinya, kemudian menentukan kontrol, dan
kondisi yang mendorong individu memenuhi tanggung jawab sosialnya, dalam suatu
kondisi dan kerjasama yang baik.
5)
Umat
pertengahan dalam zaman. Ia mengakhiri masa kanak-kanak generasi manusia
sebelumnya, dan mencapai masa kematangan intelektual sesudah masa tersebut.
6)
Selanjutnya
Sayyid Quthb menjelaskan bahwa dari segi letak kawasan, umat Islam ini berada
ditengah-tengah pusat bumi dan di tengah belahan dunia.
E.
Unsur Kesatuan Umat Islam
unsur- unsur
kesatuan umat Islam yang terpenting ialah:
1.
Kesatuan
Aqidah (ikrar syahadat yang sama)
2.
Kesatuan
Ibadah ( meyakini rukun Islam yang sama)
3.
Kesatuan
Adat dan Perilaku (Meneladani sikap Rasulullah)
4.
Kesatuan
Sejarah ( sejarah Islam yang menjadikan ikatan ukhuwah)
5.
Kesatuan
Bangsa (walaupun AlQur’an dan perkembangan pertama kali Islam ditanah Arab
dengan bahasa arab, tapi kita tidak boleh menafikan bahasa bangsa kita sendiri)
6.
Kesatuan
jalan ( yaitu jalan para Nabi dan Rasul sebagaimana QS. Al-Fatihah : 6-7)
7.
Kesatuan
dustur ( Al-Qur’an dan As-Sunnah)
8.
Kesatuan
Pimpinan ( kesepakatan bahwa pemimpin umat Islam yang pertama adalah Nabi
Muhammad kemudian setelahnya disusul para khalifah yang memimpin pada masing –
masing zamannya, tanpa mendustakan salah satu atau melebihkan salah satu
diantaranya)
I.
Syura ( Musyawarah )
A.
Syura menurut Bahasa dan kedudukannya di dalam kehidupan manusia.
Syura ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk
dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan
dihindari kesalahan.
Pengarang
al-Mu’jam al-Wasith berkata,”Memusyawarahkan sesautau artinya
mengemukakannya dan menunjukkan kebaikan- kebaikan yang terdapat di dalamnya.
Makna
syura menurut bahasa adalah memintakeluarkan.Pengarang dibentuk untuk membahas urusan – urusan
negara.
B.
Pentingnya Syura di dalam Islam
Selain
syura juga sebagai tabiat manusia yang sudah dilakukan sejak dulu, para nabi,
bahkan ratu Saba atau Fir’aun sekalipun meminta pertimbangan dari penasehat dan
sebagainya. Syura merupakan dasar utama dantanpa syura, umat Islam akan
kehilangan kemaslahatan
Artinya :
“.., Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu...”
(QS. Ali- Imran
: 159)
Ibnu Mulqan
berkata,” perintah dalam ayat ini menunjukkan kepaada wajib”
C.
Hukum Syura
Al-Qurthubi
mengutip perkataan Ibnu ‘Athiyah, “Syura termasuk salah satu kaidah syari’at
dan dasar hukum. Barang siapa tidak bermusyawarah kepada ahli ilmu dan agama,
maka ia wajib dipecat. Hal ini tidak aada yang memperselisihkannya”
Sayyid
Quthb berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Ini adalah Nash yang tegas dan
tidak boleh diragukan lagi oleh umat Islam, bahwa syura adalah dasar asasi bagi
tegaknya sistem pemerintahan Islam. Islam tidak boleh tegak kecuali diatas
prinsip ini”
1.
Perselisihan
Ulama tentang Wajibnya Syura atas Nabi Saw.
Ibnu Muulqan
berkata, “Sesungguhnya bermusyawarah kepada para ahli pikir adalah wajib atas
Nabi Saw, demikianlah pendapat yang benar menurut para sahabatnya.
2.
Dalil
Wajibnya Penguasa Melaksanakan Syura
a.
Firman
Allah sebagaimana QS. Ali-Imran :159
b.
Aplikasi Rasulullah Saw terhadap prinsip ini dan para
khalifah sesudahnya yang mengikutinya.
c.
Karena
Allah menjadikan prinsip ini sebagai sifat setiap muslim dalam segala
urusannya. Sebagaimana dalam QS. Asy-Syura : 38
d.
Karena
syura merupakan jalan menuju penyelamatan pendapat dari kesalahan, disamping
merupakan penyempurnaan bagi kekurangan manusiawi, berfungsi sebagai penyeleksi
setiap pendapat yang masuk.
e.
Karena
syura dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penguasa dalam menerapkan
hukum
f.
Kesepakatan
para mufassir bahwa syura aan menimbulkan kesan yang baik dan kelembutan pada
jiwa orang yang diajak bermusyawarah. Dan ini menjadikan umat saling bersatu
dan berpegang teguh.
g.
Syura
menjadi wajib karena ita sekarang hidup di zaman lahirnya berbagai spesialisasi,
dimana tiap spesialis tidak mengetahui bidang diluar spesialisasinya. Karena
itu harus di adakan musyawarah dengan tiap-tiap spesialis yang membidangi
berbagai urusan kaum Muslimin
D.
Syura pada masa Rasulullah saw
Setiap
gerakan dan diam Rasulullah adalah menurut petunjuk Allah. Adapun syura pada
masa Rasulullah biasa dilakukan untuk memutuskan keputusan- keputusan dalam
perang menghadapai kaum quraisy dan sebagainya. Misalnya ketika akan perang
Badar Kubra diadakan beberapa kali musyawarah. Sebelum pertempuran, diadakan sidang syura antara
qiyadah (Pimpinan) yaitu Rasulullah Saw dan semua orang yang ikut berperang,
untuk mengetahui sejauh mana kesiapan umum dalam menghadapi pertempuran. Dalam
perang badr ini musyawarah digunakan untuk mengatur strategi seperti menduduki
tempat- tempat sumber mata air yang ada, sehungga dalam pertempuran mereka
memiliki persediaan air yang cukup. Seperti dalam syura menghadapi perang
Khandaq, al-Hafidzh Ibnu Hajar berkata di dalam fathul Bari orang yang
mengajukan pendapat tentang penggalian parit disekitar kota Madinah, sehingga
pada akhirnya Rasulullah beserta kaum muslimin menggali parit tersebut.
Begitupun ketika hendak menghadapi perang – perang yang lainnya. Dan khalifah –
khalifah setelah Rasulullah juga melaksanakan syura sebagaimana Rasulullah
dalam memutuskan suatu perkara.
E.
Syarat – syarat Anggota Syura
a.
Anggota
majlis syura ialah oran
–orang yang dapat emmebuat garis perjalanan umat ini sesuai kitab Allah dan
Sunnah Nabi- Nya. Dengan demikian, anggota majlis syura ialah oranag yang
paling banyak menguasai al-Qur’an dan as-Sunnah.
b.
Orang
‘alim yang dicalonkan menjadi anggota syura hendaklah orang yang bukan pelaku
dosa, yang terpelihara akhlaknya.
c.
Khiththah
(Kebijakan), Al-Qurthuby berkata, mengutip Sufyan ats-Tsauri, “Hendaklah
orang yang menjadi anggota syura kamu adalah orang yang bertaqwa, amanah, dan
takut kepada Allah”
d.
Jika
disunnahkan yang berdiri dibelakang Imam shalat , Imamah kecil adalah
orang yang bijak dan mampu mencegah, maka hal itu lebih disunnahkan lagi bagi
orang yang akan menjadi anggota Majlis Syura Islam dan pendamping bagi Imamah
yang besar. Sebab, ia akan meluruskan imam ketika ia menyimpang dan akan
mendukungnya ketika ia lemah.
e.
Imam
Mawardi menyimpulkan syarat – syarat anggota syura dalam tiga hal :
1.
‘Adalah yang meliputi syarat-syaratnya. Para Ulama menyepakati syarat ‘adalah
meliputi lima hal ; Islam, berakal , lelaki, merdeka, baligh.
2.
Mempunyai
ilmu dan keahlian dalam masalah yang
dimusyawarahkan.
3.
Pemikiran
yang cerdas dan bijaksana dalam memilih pendapat.
f.
Sebagai
kesimpulan pembahasan ini bahwa syarat bagi anggota majlis syura Islam ialah :
1.
‘Adalah,
berikut semua persyaratannya.
2.
Bertaqwa
dan bersih dari dosa terhadap Allah
3.
Mengetahui
Al-Qur’an dan as-Sunnah , serta ilmu – ilmu bahasa, tafsir, ilmu hadits, dan
lainnya.
4.
Berpengalaman
dalam masalah yang dimusyawarahkan
5.
Berakal
cerdasdan matang
6.
Jujur
dan amanah. Wallahu a’lam.
F.
Dalam
Masalah Apa Musyawarah Diadakan
Ibnu hajar mengutip
, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat :
1.
Dalam
masalah yang tidak ada nashnya
2.
Dalam
masalah duniawi saja
3.
Dalam
masalah perang yang tidak ada nashnya
II.
Imamah ‘Uzhma
A.
Definisi Imamah
Setelah
mengemukakan lintasan sejarah tentang beberapa periode pemerintahan dalam umat
Islam, sekarang akan dijelaskan pilar kedua dalam bangunan Jama’atul Muslimin,
yaitu Imam, pemegang kepemimpinan besar (Imamah Kubra) umat Islam. Imam ini
dicalonkan oleh ahlul aqdi wal hilli dalam majlis syura untuk memudahkan urusan
negara dan manusia sesuai sistem Rabb semesta alam.
1.
Imam
Menurut Bahasa dan al-Qur’an
Imam
menurut bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka
berada dijalan lurus atau sesat.
Artinya
: “...Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan : 74)
2.
Imam
Menurut Para Ahli Tafsir dan Lainnya
Ar-
Razi di dalam tafsirnya mendefinisikan dengan. “Setiap orang yang dijadikan
teladan dalam masalah agama. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Bukhari, Imamah
dalam sholat disebut Imamah Sugra, sedangkan Imamah umum dan menyeluruh dalam
umat disebut imamah kubra. Tetapi Ibnu Hazm mensyaratkan jika yang dimaksud
adalah imamah shugra, hendaklah dikhususkan dengan menyebutkan sesuatu yang menunjukkan
maksudnya, seperti imam dalam sholat dan ainnya, karena makna yang terpahami
secara umum dari kata imam adalah imamah kubra.
Abul
hasan al-mawardi mendefinisikannya dengan mengatakan, imamah dibentuk untuk
menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.
Berdasarkan
ayat Alqur’an dan pendapat para ulama
sepakat bahwa imam adalah lafadzh yang berarti kepemimpinan tertinggi
diantara mereka ; keatas pundaknya diletakkan tanggungjawab kebaikan mereka
dalam agama dan dunia.
B.
Hukum mengangkat Imam
Mengenai
hukum mengangkat imam , Ibnu Hazm mengutip kesepakatan semua pihak dari ali
Sunnah, Murji’ah, Syi’ah, dan Khawarij atas wajibnya mengangkat imam, dan bahwa
umat wajib tunduk kepada seorang iamam yang adil yang menegakkan hukum- hukum Allah
dan Sunnah Rasul-Nya. Mengangkat imam wajib secara ‘aqli. Al-Mawardi berkata,
“Menurut akal wajib mengangkat imam, karena sifat orang –orang yang berakal
sehat pasti bersedia tunduk kepada seorang pemimpin yang dapat mencegah dan
memberikan keputusan bagi perselisihan
dan permusuhan yang terjadi di antara mereka.
Adapun
jenis kewajibannya menurut Abul Hasan al-Mawardi mengatakan, “Apabila telah
pasti wajibnya menegakkan imamah, maka kewajibannya adalah wajib kifayah
sebagaimana jihad. Yakni seluruh umat dituntut untuk menegakkannya. Jika umat
telah menegakkannya dengan diperintahnya umat ini oleh seorang khalifah dan
seluruh wilayah di dunia Islam ini menjadi negara-negara dan bangsa-bangsa yang
memberikan loyalitasnya kepada khalifah tersebut, maka imamah ‘uzhma
yang merupakan fardhu kifayah telah ditegakkan secara sempurna.
C.
Syarat- Syarat Imam atau Khilafah
1.
‘adalah
(kesempurnaan secara moral)
2.
Seseorang
imam dituntut memiliki ilmu menyangkut al- Qur’an dan as-Sunnah, dan berbagai
macam Ijtihad para ulama.
3.
Kesempurnaan fisik
4.
Luasnya
wawasan yang akan membawa kemaslahatan umat.
5.
Bijaksana
dalam mengatur urusan rakyatnya dan berani dalam melindungi kawan dan menentang
musuh.
III.
Tujuan Jama’atul Muslimin dan Sarananya
Kalau
sebelumnya dibahas dengan adanya dua pilar yaitu Majelis syura dan Khilafah.
Selanjutnya berikut tujuan –tujuan khusus bagi umat Islam dan tujuan – tujuan
umum menyangkut sesama manusia.
A.
Tujuan – Tujuan Khusus Bagi Umat Islam
a.
Membina
pribadi muslim dan
mengembalikan kepribadian Islam setelah dihancurkan oleh peradaban asing, timur
dan barat.
b.
Membina
keluarga Islam dan
mengembalikan karakteristiknya yang asli agar dapat melaksanakan tugasnya,
yaitu ikut berpartisipasi dalam menciptakan manusia muslim yang sejati.
c.
Membina
masyarakat Islam yang akan
mencerminkan da’wah dan perilaku Islam, agar manusia dapat melihat hakikat
Islam yang hanif ini dalam suatu bentuk yang konkrit di permukaan bumi.
d.
Mempersatukan
umat Islam di seluruh penjuru dunia
menjadi satu front kekuatan dalam menghadapi kekafiran, kemusyrikan dan
kemunafikan, sehingga umat ini didengar perkataannya dan ditakuti gerakannya.
B.
Tujuan –Tujuan Umum Bagi Jama’atul Muslimin
Tujuan
– tujuan umum yang terpenting yang meliputi semua manusia telah digariskan
Allah dalam kitab- Nya dan dijelaskan Rasul-Nya dalam sunnahnya.
1.
Supaya
Manusia Menyembah Rabb yang Mahasatu
Sebagaimana QS.
Adz-Dzariyat : 56.
2.
Menjalankan
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sebagaimana QS.
Ali Imran :10
3.
Menyampaikan
Da’wah Islam kepada Semua Manusia
Jalan
untuk mencapai tujuan ini dengan mewujudkan wasathan (pertengahan) dan syuhada
(saksi) pada umat ini.Jama’atul Muslimin telah dijadikan Allah sebagai umat
wasathan yakni umat yang terbaik dan paling adil dalam tindakan – tindakan dan
hukum- hukum sebagaimana firman Allah:
Artinya
: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil
dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu ... “(QS. Al-Baqarah : 143)
Umat
Islam tidak mungkin sampai ketingkatan “umat pertengahan dan saksi” atas
manusia, kecuali setelah menyampaikan da’wah kebenaran kepada umat manusia.
Sebab, umat ini akan memberikan kesaksian kepada umat –umat terdahulu bahwa
rasul mereka telah menyampaikan da’wah Allah kepadanya.
1.
Menghapuskan
Fitnah dari Seluruh Dunia
Jama’atul
Muslimin wajib menghapuskan fitnah kemusyrikan seluruh dunia dan menjadikan
agama Islam dalam seluruh kehidupan manusia untuk Allah. Untuk mencapai tujuan
ini, jama’atul Muslimin harus membawa senjata, setelah mempersiapkan umat dan
melatihnya. Firman Allah :
Artinya
: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu
semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka
Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Anfal :
39)
2.
Menakhlukan
Roma, Ibu kota Italia
Sebelum
terjadi Rasulullah telah menyampaikan hal ini dalam sabdanya kemudian 800 tahun
yang lalu penakhlukan yang pertama
(Konstantinopel), oleh Muhammad al- fatih al- Utsmani. Dan dengan izin Allah,
pasti akan terwujud penakhlukan yang kedua yang memerlukan khilafah Rasyidah
kepada umat Islam.
3.
Memerangi
Semua Manusia sehingga Mereka Bersaksi dengan Kesaksian yang Benar.
Memerangi
manusia sehingga mereka bersaksi dengan kesaksian yang benar dan tunduk kepada
Allah dalam segala urusan, merupakan salah satu tujuan utama Jama’atul Muslimin
dan menjadi kewajiban semua umat yang berhak mengumumkan kewajiban ini adalah
qiyadah (pimpinan) umat.
C.
Beberapa Sarana Terpenting Jama’atul Muslimin dalam Mencapai
Tujuannya
1.
Sarana
Terpenting Jama’atul Muslimin dalam Mencapai Tujuan- tujuan Khusus
a.
Wajib
mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi, dan alat – alat negara lainnya
kepada Islam, supaya pengarahannya diatur sesuai dengan batas – batas dan
syari’at Islam.
b.
Menghancurkan
semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat dan membersihkan masyarakat
daripadanya.
c.
Mempersiapkan
umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai dengan dimasa datang.
2.
Sarana
terpenting Jama’atul Muslimin dalam mencapai Tujuan – tujuan Umum
a.
Menjelaskan
prinsip- prinsip Islam kepada semua manusia berbagai media massa di dalam
negara Islam.
b.
Menuntut
semua manusia agar masuk Islam, karena Islam telah membatalkan semua agama
sebelumnya.
c.
Menuntut
semua negara agar tunduk kepada ajaran-ajaran Islam dalam masalah ini. Baik
negara – negara barat yang sekuler dan tidak memiliki kaitan dengan agama
kristen atau yahudi ataupun negara –negara timur yang sosialis dan tidak mengakui
agama.
d.
Mengumumkan
jihad bersenjata dan terus-menerus sampai tercapai kemenangan atas semua pihak
yang menentang dan menolak tuntutan –tuntutan Jama’atul Muslimin. Jihad ini
dilakukan sesuai dengan hukum- hukum dan tahapan – tahapan jihad yang ditetapkan
dalam nash – nash agama Islam yang hanif, dan sesuai dengan program dan
kapasitas Jama’atul Muslimin.
3.
Bidang yang Menentukn Titik – titik Pergerakan
Tujuan
Jama’atul Muslimin yang pertama adalah membina manusia muslim, sarana pembinaan
ini ialah bahwa ia harus mempelajari Islam yang sebenarnya di berbagai sekolah
dan universitas, mendengar dan membaca tentang Islam melalui berbagai media
massa, dan membekali diri dengan Islam melalui berbagai camping dan training.
Tingkat
keberhasilannya dalam meningkatkan sarana ini adalah terbentuknya sebuah
keluarga muslim. Sesuai dengan keberhasilan mewujudkan keluarga- keluarga
muslim maka pada saat itu pula berhasil mewujudkan sebuah masyarakat muslim.
Sesuai dengan kemampuan Jama’atul Muslimin dalam mempersiapkan dan memobilisasi
umat, maka sejauh itu pula ia dapat menentukan sikapnya terhadap manusia dan
dapat berjalan mencapai tujuan-tujuannya.
Demikianlah,
setelah Rasulullah Saw yakin bahwa persiapan tersebut sudah matang dan
maksimal, beliau bergerak menghadapi musuh.Rasulullah Saw juga tidak pernah
menentukan masa konfrontasi kecuali setelah 14 tahun melakukan persiapan dan
pembinaan pribadi Muslim dan keluarga muslim. Inilah yang harus dilakukan oleh
Jama’atul Muslimin untuk mewujudkan tujuan – tujuannya. Wallahu a’lam.