BAB
1
PENGERTIAN
FALSAFAH PANCASILA & WAWASAN PANCASILA
1.
Pengertian
Falsafah/Filsafat
Prof.Dr.C.A. Van
Peursen mengatakan bahwa filsafat itu berubah - ubah. Filsafat berubah,sebab
manusianyapun berubah pula didalam perkembangan sejarah hidupnya.(Dra. Hartati
Soemadi,Pemikiran Tentang Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Andi
Offset,1985,hal.1)
1. Pengertian filsafat menurut segi logatnya
Perkataan
filsafat adalah bentuk kata arab "falsafah". Yang berasal dari
perkataan Yunani "Philosophia". Philos berarti suka atau cinta dan
sophia berarti kebijaksanaan.jadi philosophia artinya suka pada kebijaksanaan.
Maksudnya ialah setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana.
2. Pengertian menurut segi praktisnya.
Filsafat berarti
alam berfikir atau alam fikiran. Berfilsafat berarti berfikir. Manusia yang
berfilsafat disebut filosuf.
3. Pengertian dengan ilmu yang lain.
Perbedaan ilmu
filsafat dengan yang lain dapat dilihat pada hal- hal berikut:
Pada ilmu- ilmu
selain filsafat atau yang sering disebut orang ilmu vak itu membatasi
pemeriksanya pada satu bagian saja dari alam maujud ini. Misalnya :
a.Ilmu Bumi, itu hanya menyelidiki soal - soal
yang langsung menjadi bagian dari bumi,misalnya : daratan, lautan, sungai-
sungai,kota- kota, jalan dan sebagainya.
b.Ilmu Hayat, itu yang membahas hal - hal yang
langsung berhubungan dengan kehidupan manusia,hewan dan juga tumbuh - tumbuhan.
c.Ilmu Bahasa, itu membahas hal - hal yang
menjadi persoalan tutur bahasa manusia, susunan kalimat, pengertia dan bentuk
kata- kata.
Jadi, masing masing ilmu tidak mencakup persoalan yang dibahas oleh
ilmu lainnya. (hal 2-3)
Berbagai
Definisi tentang ilmu Filsafat
a.Prof.Notonagoro, didalam pemberian kuliahnya menerangkan bahwa
"filsafat mengelola hal- hal yang menjadi obyeknya dari sudut intinya yang
mutlak dan tindakan yang tetap tidak berubah, itulah yang disebut "hakekat".
b.Prof.N.Drijakarsa, filsafat adalah permenungan yang sedalam -
daamnya tentang sebab - sebab "ada" dan 'berbuat". Permenungan
tentang sedalam - dalamnya sampai ke-"mengapa" yang penghabisan.
c.J.Beckman, memberikan pandangan beberapa definisi yang diberikan
oleh Bentrand Russel." filsafat tidak lebih adalah usaha untuk menjawab
pertanyaan - pertanyaan yang terakhir, tidak dengan secara dangkal atau
dogmatis sebagaimana kita lakukan dalm kehidupan kita sehari - hari ataupun
dalam ilmu - ilmu pengetahuan yang lain, melainkan ssecar kritis dalam arti
setelah kita menyelidiki pertanyaan tersebut yang telah kita sadar atas
kekaburan dan kekacauan yang mendasar pengertian kita sehari - hari.
d.Prof.Everton,
dalam uraiannya pada penataran para dosen falkutas Filsafat pada tahun 1973 di
Universitas Gadjah Mada pernah menyimpulkan bahwa:
1. Philosophy is the love of learning.
2. Philosophy is an interpretation of life, its value and meaning.
3. Philosophy is an inquiry into the nature of life and existence.
4. Philosophy provides us with a rational view of the world.
Kesimpulan :
"ilmu filsafat adalah ilmu yang menggalmbarkan bagaimana usaha manusia,
yang dengan melalui akal fikiran dan pengalamannya ingin mencari dan menemukan
kebenaran dan kenyataan baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai segala
sesuatu yang dijadikan obyeknya secara kritis,mendasar, radikal dan integral.
2.
Pengertian
Pancasila
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas,adalah nama
daripada Dasar Negara kita, Negara Republik indonesia. Istilah Pancasila telah
dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku
Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam
buku Sutasoma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti" berbatu
sendi yang lima"(dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti
"pelaksana Kesusilaan yang lima" Pancasila Krama , yaitu:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- usaha
Persiapan Kemerdekaan, Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Republik
Indonesia Merdeka diberi nama Pancasila. Yang kemudian diterima dan disahkan
oleh PPKI yang merupakan penjelmaan wakil-wakil seluruh bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945
dan Batang Tubuh UUD 1945. Nama Pancasila itu sendiri sebenarnya tidaklah
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, namun telah
cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud adalah Dasar Negara kita
sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Prof.Darji
Darmodiharjo,SH, Pancasila suatu orientasi singkat,Jakarta: Aries Lima,1976,hal.23-24)
3. Pancasila Adalah Suatu Filsafat
Apabila kita berbicara tentang filsafat,
ada dua hal yang patut diperhatikan, pertama filsafat sebagi metode dan kedua
filsafat sebagai suatu pandangan. Keduanya akan berguna bagi ideologi
Pancasila. Filsafat sebagai metode menunjukkan cara berfikir dan cara
mengadakan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan
ideologi Pancasila, sedangkan pancasila sebagi filsafat mengandung
pandangan,nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan
ideologi Pancasila.
Filsafat pancasila dapat didefinisikan
secara ringkas sebagi refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai
dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan
pokok- pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh. (Soerjanto
Poespowardojo, Filsafat Pancasila sebuah pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT
Gramedia,1989, hal.12)
1.
Prof.Notonagoro,
S.H.
Dinyatakan dalam kalimat keempat daripada
pembukaan Undang -Undang Dasar 1945,bahwa; "Disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - undang Dasar Negara Indonesia,
yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Kata - kata
"dengan berdasar kepada" tersebut menentukan kedudukan pancasila
dalam negara Republik Indonesia sebagai dasar negara, dalam pengertian
"dasar filsafat". Dari pembicaraan oleh Badan Penyelidik Usaha -
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjelang proklamasi Kemerdekaan dapat
disimpulkan, bahwa dasar itu sebagi "dasar filsafat".
Sifat
kefilsafatan dari dasar negara ini terwujudkan dalam rumus abstrak dari kelima
sila pancasila yang kata- kata intinya
ialah ke- Tuhanan, Kemanusiaan,Persatuan (kesatuan dalam dinamikanya)
Kerakyatan dan Keadilan terdiri atas kata - kata pokok dengan awalan akhiran
ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian negara Pancasila adalah cita
- cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara. Maka dasar filsafat ialah
ratio daripada kehidupan negara dan bangsa kita, sedangkan makna dan pengertian
"ideologi" negara adalah :" pertama, cita- cita negara atau
cita- cita menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan,kedua, ilmu
pengetahuan tentang cita- cita negara.
Pancasila
sebagai ratio daripada kehidupan negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal
yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan
manusia yang tidak ada taranya dan lagi sebagai jiwa kehidupan negara dan
negara dalam arti cita- cita negara atau sistem yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan itu buat rakyat dan bangsa yang bersangkutan :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan.
2. Karena itu mewujudkan suatu milik kerokhanian pandangan hidup,
filsafat hidup, pegangan hidup,sikap dan cara hidup yang dipelihara,
diperkembangkan, diamalkan dan dinalurikan, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesediaan berkorban, sebagaimana dalam kenyataan hidup sebelum
proklamasi Kemerdekaan dan sesudahnya telah berulang-ulang dikorbani, kecuali
itu memang sudah semestinya sebagai kebaktian rakyat dan bangsa kita sebagi
ikrar gaib sebagaimana tercantum di dalam kalimat ketiga Pembukaan Undanng -
Undang 1945, bahwa pernyataan Kemerdekaan kita adalah "Atas berkat Rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa."
2.Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang - Undang Dasar 1945
Mr.Moh.Yamin,menyebutkan :
"Ajaran Panncasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu
sistem filsafat."
Seorang filsafat yang bernama Friedrich Hegel (1770-1831) mengatakan
bahwa hakekat filsafatnya ialah satu sinthesa fikiran yang lahir daripada
antithesa fikiran.
3.Pancasila Adalah Suatu Substansi
-Pengertian substansi
Pengertian tentang substansi itu dapat diperoleh secara setingkat
demi setingkat penyederhanaan keadaan menurut suatu cara yang dihasilkan oleh
ilmu filsafat yang disebut abstraksi dan analisa. Menurut Aristoteles yanng
terkenal dengan ajaran 10 kategorinya. Menjelaskan apabila kita hendak membuat
klasifikasi tentang pengertian, kita harus membedakan antara apa yang disebut
dengan "substansi" dan "aksidensi". Terdiri atas kuantitas,
kualitas, hubungan, tempat, waktu, kedudukan, ujud.
-Pancasila adalah suatu substansi
Sila - sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka
essensi seluruh sila- silanya juga merupakan kesatuan. Pancasila adalah
kepribadian bangsa indonesia dan bukan jiplakan luar. Essensi sila- sila
Pancasila, dijelaskan pengertian masing -masing essensi kata- kata tersebut
mempunyai pengertian sebagai berkut:
Ketuahanan adalah kesesuaian dengan hakekat manusia.
kemanusiaan adalah kesesuaian dengan hakekat manusia.
Persatuan adalah kesesuaian dengan satu.
Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakekat rakyat.
Keadilan adalah kesesuaian dengan hakekat adil.
1. Hakekat dan sifat- sifat Tuhan
Usaha - usaha untuk mengetahui hakekat
Tuhan sebenarnya sulit sekali. Untuk hal itu dapat dicontohkan antara lain
Aristoteles seorang tokoh filosuf yang telah mengemukakan adanya causa prima
atau sebab pertama yaitu sesuatu menyebabkan adanya sesuatu yang lain dan tidak
disebabkan oleh sesuatu yang lain dan tidak disebabkan oleh sesuatu yang lain
pula. Negara berkewajiban mengawasi agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar
nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini pula bangsa dan negara
Indonesia mengikuti aliran yang bersifat teologik serta menjunjung tinggi
nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila mengajarkan bahwa agar setiap manusia Indonesia percaya kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan agam dan kepercayaan masing- masing.
2. Hakekat Manusia
Tentang hakekat manusia akan tampak
aliran-aliran, namun kita mengetengahkan pendapat dari Prof.Notonagoro
(Pancasila Ilmiah Populer).hakekat manusia ndapat dilukiskan sebagai berikut:
Akal
Jiwa rasa
Kehendak
Hakekat Kodrat
Unsur binatang
Tubuh Unsur Tumbuhan
Unsur Benda Mati
Makhluk Individu
Manusia Sifat
Kodrat
Makhluk Sosial
Makhluk Berdiri sendiri
Kedududkan
Kodrat
Makhluk Tuhan
3. Hakekat Satu
Persatuan Indonesia pada hakekatnya
berarti bahwa bangsa indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat
istiadat,agama, kepercayaan,kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu
kesatuan.
4. Hakekat Rakyat
Rakyat adalah manusia- manusia yang
bertempat tinggal di suatu negara dan yang menjadi pendukung negara.jelaslah
bahwa rakyat merupakan salah satu unsur mutlak negara.
5. Hakekat Adil
Adil di sini dapat diartikan : menempatkan
sesuatu pada tempatnya, atau memberikan kepada diri sendiri dan orang lain apa
yang menjadi haknya. Adil berarti menyangkut dua hal yaitu hak dan wajib.
4. Orientasi Pancasila
Sebagai dasar falsafah negara, sudah wajar kalau Pancasila
memberikan kondisi tertentu, semangat atau jiwa, orientasi yang mewarnai secara
khas kehidupan negara. Orientasi - orientasi pancasila itu adalah :
1. Orientasi kekeluargaan
2. Orientasi kerakyatan
3. Orientasi keseimbangan
4. Orientasi perjuangan. (Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila
sebuah pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT Gramedia,1989, hal.33)
5.Wawasan Pancasila
Wawasan Nasional adalah pandangan menyeluruh bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang eksistensi dan perkembangan
kehidupannya, dalam usaha mewujudkan cita- cita nasionalnya, dalam lingkungan
pergaulan hidup antarbangsa dan antarnegara. Dengan wawasan pancasila ini
bangsa indonesia menentukan strategi pengembangan kebudayaan nasional, sebagai
strategi untuk menghadapi masalah- masalah dari dalam dan dari luar.
Wawasan Pancasila sebagai asas, berlaku untuk seluruh bidang
kehidupan bangsa. Wawasan pancasila adalah prinsip-prinsip umum yang harus
dijabarkan secara lebih khusus dalam asas- asas yang lebih kongret untuk
masing- masing bidang (Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila sebuah
pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT Gramedia,1989, hal.44)
No comments:
Post a Comment