Wednesday, October 29, 2014

Pengertian falsafah pancasila dan wawasan pancasila



BAB 1

PENGERTIAN FALSAFAH PANCASILA  &  WAWASAN PANCASILA

1. Pengertian Falsafah/Filsafat

Prof.Dr.C.A. Van Peursen mengatakan bahwa filsafat itu berubah - ubah. Filsafat berubah,sebab manusianyapun berubah pula didalam perkembangan sejarah hidupnya.(Dra. Hartati Soemadi,Pemikiran Tentang Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset,1985,hal.1)
1. Pengertian filsafat menurut segi logatnya
Perkataan filsafat adalah bentuk kata arab "falsafah". Yang berasal dari perkataan Yunani "Philosophia". Philos berarti suka atau cinta dan sophia berarti kebijaksanaan.jadi philosophia artinya suka pada kebijaksanaan. Maksudnya ialah setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana.

2. Pengertian menurut segi praktisnya.
Filsafat berarti alam berfikir atau alam fikiran. Berfilsafat berarti berfikir. Manusia yang berfilsafat disebut filosuf.

3. Pengertian dengan ilmu yang lain.
Perbedaan ilmu filsafat dengan yang lain dapat dilihat pada hal- hal berikut:
Pada ilmu- ilmu selain filsafat atau yang sering disebut orang ilmu vak itu membatasi pemeriksanya pada satu bagian saja dari alam maujud ini. Misalnya :
a.Ilmu Bumi, itu hanya menyelidiki soal - soal yang langsung menjadi bagian dari bumi,misalnya : daratan, lautan, sungai- sungai,kota- kota, jalan dan sebagainya.
b.Ilmu Hayat, itu yang membahas hal - hal yang langsung berhubungan dengan kehidupan manusia,hewan dan juga tumbuh - tumbuhan.
c.Ilmu Bahasa, itu membahas hal - hal yang menjadi persoalan tutur bahasa manusia, susunan kalimat, pengertia dan bentuk kata- kata.

Jadi, masing masing ilmu tidak mencakup persoalan yang dibahas oleh ilmu lainnya. (hal 2-3)

Berbagai Definisi tentang ilmu Filsafat
a.Prof.Notonagoro, didalam pemberian kuliahnya menerangkan bahwa "filsafat mengelola hal- hal yang menjadi obyeknya dari sudut intinya yang mutlak dan tindakan yang tetap tidak berubah, itulah yang disebut "hakekat".
b.Prof.N.Drijakarsa, filsafat adalah permenungan yang sedalam - daamnya tentang sebab - sebab "ada" dan 'berbuat". Permenungan tentang sedalam - dalamnya sampai ke-"mengapa" yang penghabisan.
c.J.Beckman, memberikan pandangan beberapa definisi yang diberikan oleh Bentrand Russel." filsafat tidak lebih adalah usaha untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan yang terakhir, tidak dengan secara dangkal atau dogmatis sebagaimana kita lakukan dalm kehidupan kita sehari - hari ataupun dalam ilmu - ilmu pengetahuan yang lain, melainkan ssecar kritis dalam arti setelah kita menyelidiki pertanyaan tersebut yang telah kita sadar atas kekaburan dan kekacauan yang mendasar pengertian kita sehari - hari.
d.Prof.Everton, dalam uraiannya pada penataran para dosen falkutas Filsafat pada tahun 1973 di Universitas Gadjah Mada pernah menyimpulkan bahwa:
1. Philosophy is the love of learning.
2. Philosophy is an interpretation of life, its value and meaning.
3. Philosophy is an inquiry into the nature of life and existence.
4. Philosophy provides us with a rational view of the world.
Kesimpulan : "ilmu filsafat adalah ilmu yang menggalmbarkan bagaimana usaha manusia, yang dengan melalui akal fikiran dan pengalamannya ingin mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai segala sesuatu yang dijadikan obyeknya secara kritis,mendasar, radikal dan integral.

2. Pengertian Pancasila

Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas,adalah nama daripada Dasar Negara kita, Negara Republik indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti" berbatu sendi yang lima"(dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti "pelaksana Kesusilaan yang lima" Pancasila Krama , yaitu:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras

Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- usaha Persiapan Kemerdekaan, Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Republik Indonesia Merdeka diberi nama Pancasila. Yang kemudian diterima dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan wakil-wakil seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Nama Pancasila itu sendiri sebenarnya tidaklah terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud adalah Dasar Negara kita sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Prof.Darji Darmodiharjo,SH, Pancasila suatu orientasi singkat,Jakarta: Aries Lima,1976,hal.23-24)

3. Pancasila Adalah Suatu Filsafat

Apabila kita berbicara tentang filsafat, ada dua hal yang patut diperhatikan, pertama filsafat sebagi metode dan kedua filsafat sebagai suatu pandangan. Keduanya akan berguna bagi ideologi Pancasila. Filsafat sebagai metode menunjukkan cara berfikir dan cara mengadakan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi Pancasila, sedangkan pancasila sebagi filsafat mengandung pandangan,nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagi refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok- pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh. (Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila sebuah pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT Gramedia,1989, hal.12)


1. Prof.Notonagoro, S.H.

  Dinyatakan dalam kalimat keempat daripada pembukaan Undang -Undang Dasar 1945,bahwa; "Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Kata - kata "dengan berdasar kepada" tersebut menentukan kedudukan pancasila dalam negara Republik Indonesia sebagai dasar negara, dalam pengertian "dasar filsafat". Dari pembicaraan oleh Badan Penyelidik Usaha - usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjelang proklamasi Kemerdekaan dapat disimpulkan, bahwa dasar itu sebagi "dasar filsafat".

Sifat kefilsafatan dari dasar negara ini terwujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila  pancasila yang kata- kata intinya ialah ke- Tuhanan, Kemanusiaan,Persatuan (kesatuan dalam dinamikanya) Kerakyatan dan Keadilan terdiri atas kata - kata pokok dengan awalan akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian negara Pancasila adalah cita - cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara. Maka dasar filsafat ialah ratio daripada kehidupan negara dan bangsa kita, sedangkan makna dan pengertian "ideologi" negara adalah :" pertama, cita- cita negara atau cita- cita menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan,kedua, ilmu pengetahuan tentang cita- cita negara.

Pancasila sebagai ratio daripada kehidupan negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia yang tidak ada taranya dan lagi sebagai jiwa kehidupan negara dan negara dalam arti cita- cita negara atau sistem yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan itu buat rakyat dan bangsa yang bersangkutan :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Karena itu mewujudkan suatu milik kerokhanian pandangan hidup, filsafat hidup, pegangan hidup,sikap dan cara hidup yang dipelihara, diperkembangkan, diamalkan dan dinalurikan, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban, sebagaimana dalam kenyataan hidup sebelum proklamasi Kemerdekaan dan sesudahnya telah berulang-ulang dikorbani, kecuali itu memang sudah semestinya sebagai kebaktian rakyat dan bangsa kita sebagi ikrar gaib sebagaimana tercantum di dalam kalimat ketiga Pembukaan Undanng - Undang 1945, bahwa pernyataan Kemerdekaan kita adalah "Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa."

2.Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang - Undang Dasar 1945 Mr.Moh.Yamin,menyebutkan :
"Ajaran Panncasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat."

Seorang filsafat yang bernama Friedrich Hegel (1770-1831) mengatakan bahwa hakekat filsafatnya ialah satu sinthesa fikiran yang lahir daripada antithesa fikiran.

3.Pancasila Adalah Suatu Substansi

-Pengertian substansi
Pengertian tentang substansi itu dapat diperoleh secara setingkat demi setingkat penyederhanaan keadaan menurut suatu cara yang dihasilkan oleh ilmu filsafat yang disebut abstraksi dan analisa. Menurut Aristoteles yanng terkenal dengan ajaran 10 kategorinya. Menjelaskan apabila kita hendak membuat klasifikasi tentang pengertian, kita harus membedakan antara apa yang disebut dengan "substansi" dan "aksidensi". Terdiri atas kuantitas, kualitas, hubungan, tempat, waktu, kedudukan, ujud.

-Pancasila adalah suatu substansi
Sila - sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka essensi seluruh sila- silanya juga merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia dan bukan jiplakan luar. Essensi sila- sila Pancasila, dijelaskan pengertian masing -masing essensi kata- kata tersebut mempunyai pengertian sebagai berkut:
Ketuahanan adalah kesesuaian dengan hakekat manusia.
kemanusiaan adalah kesesuaian dengan hakekat manusia.
Persatuan adalah kesesuaian dengan satu.
Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakekat rakyat.
Keadilan adalah kesesuaian dengan hakekat adil.

1. Hakekat dan sifat- sifat Tuhan

Usaha - usaha untuk mengetahui hakekat Tuhan sebenarnya sulit sekali. Untuk hal itu dapat dicontohkan antara lain Aristoteles seorang tokoh filosuf yang telah mengemukakan adanya causa prima atau sebab pertama yaitu sesuatu menyebabkan adanya sesuatu yang lain dan tidak disebabkan oleh sesuatu yang lain dan tidak disebabkan oleh sesuatu yang lain pula. Negara berkewajiban mengawasi agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini pula bangsa dan negara Indonesia mengikuti aliran yang bersifat teologik serta menjunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila mengajarkan bahwa agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan agam dan kepercayaan masing- masing.

2. Hakekat Manusia

Tentang hakekat manusia akan tampak aliran-aliran, namun kita mengetengahkan pendapat dari Prof.Notonagoro (Pancasila Ilmiah Populer).hakekat manusia ndapat dilukiskan sebagai berikut:

          Akal

Jiwa                 rasa

Kehendak

Hakekat Kodrat


 
Unsur binatang

Tubuh                                    Unsur Tumbuhan

Unsur Benda Mati



Makhluk Individu

Manusia                                                Sifat Kodrat

Makhluk Sosial

Makhluk Berdiri sendiri

Kedududkan
Kodrat

Makhluk Tuhan

3. Hakekat Satu
Persatuan Indonesia pada hakekatnya berarti bahwa bangsa indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat,agama, kepercayaan,kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.

4. Hakekat Rakyat
Rakyat adalah manusia- manusia yang bertempat tinggal di suatu negara dan yang menjadi pendukung negara.jelaslah bahwa rakyat merupakan salah satu unsur mutlak negara.

5. Hakekat Adil
Adil di sini dapat diartikan : menempatkan sesuatu pada tempatnya, atau memberikan kepada diri sendiri dan orang lain apa yang menjadi haknya. Adil berarti menyangkut dua hal yaitu hak dan wajib.

4. Orientasi Pancasila

Sebagai dasar falsafah negara, sudah wajar kalau Pancasila memberikan kondisi tertentu, semangat atau jiwa, orientasi yang mewarnai secara khas kehidupan negara. Orientasi - orientasi pancasila itu adalah :
1. Orientasi kekeluargaan
2. Orientasi kerakyatan
3. Orientasi keseimbangan
4. Orientasi perjuangan. (Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila sebuah pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT Gramedia,1989, hal.33)


5.Wawasan Pancasila

Wawasan Nasional adalah pandangan menyeluruh bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang eksistensi dan perkembangan kehidupannya, dalam usaha mewujudkan cita- cita nasionalnya, dalam lingkungan pergaulan hidup antarbangsa dan antarnegara. Dengan wawasan pancasila ini bangsa indonesia menentukan strategi pengembangan kebudayaan nasional, sebagai strategi untuk menghadapi masalah- masalah dari dalam dan dari luar.

Wawasan Pancasila sebagai asas, berlaku untuk seluruh bidang kehidupan bangsa. Wawasan pancasila adalah prinsip-prinsip umum yang harus dijabarkan secara lebih khusus dalam asas- asas yang lebih kongret untuk masing- masing bidang (Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila sebuah pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: PT Gramedia,1989, hal.44)



No comments:

Post a Comment